Topics :
Langsung ke konten utama

Tarif Retribusi

Ditulis oleh:  pada: 15/04/2010 kategori: Perizinan | 0 Komentar

TARIF RETRIBUSI IZIN KESEHATAN
(Sesuai Perda Nomor 06 Tahun 2003)

NOIZINTARIF
1Rumah BersalinRp. 700.000
2Balai PengobatanRp. 600.000
3ApotekRp. 500.000
4Toko ObatRp. 150.000
5Salon Kecantikan :
Tipe ARp. 400.000
Tipe BRp. 300.000
Tipe CRp. 200.000
Tipe DRp. 100.000
6PBDU / PBDGRp. 400.000
7PBDS / PBDGSRp. 500.000
8OptikalRp.250.000
9RadiologiRp. 500.000
10LaboratoriumRp. 500.000
11Klinik FisioterapiRp. 250.000
12Mendirikan RSRp. 1.000.000
13Klinik kecantikanRp. 600.000
14SPARp. 200.00
Retribusi IMB

Retribus IMB =
Tarif Bangunan + Tarif Administrasi
Luas Bangunan X Standar Harga Dasar Bangunan Per m2 X Koofisien Lantai Bangunan X Prosentase Fungsi Bangunan Maksimal 4%
Untuk Bangunan Tertentu :
Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Pemohon X Prosentase Fungsi Bangunan Maksimal 4%
Tarif Administrasi:
Biaya Pendaftaran (1%TB) + Biaya Pemeriksaan Gambar/Koreksi Gambar (6%TB, dan ditambah 10% bagi Bangunan spt Mall, Apartemen dan Bangunan Sejenisnya) + Biaya Pengawasan (10%TB) + Biaya Sempadan (1%TB)
Retribusi IPR

R=IL X IP X LT X (0,0005.NJOP)
Keterangan
R=Retribusi IPR
IL=Indeks Lokasi
IP=Indeks Pemanfaatan
LT=Luas Tanah
0,0005.NJOP=Setengah Permil Nilai
Jual Objek Pajak
TARIF RETRIBUSI SIUP

PERUSAHAANKECILMENENGAHBESAR
TARIF
PTRp. 50.000Rp. 100.000Rp. 200.000
CVRp. 35.000Rp. 75.000Rp. 150.000
KOPERASIRp. 25.000Rp. 50.000Rp. 75.000
PERORANGANRp. 25.000Rp. 50.000Rp. 75.000