Persyaratan Izin Pemanfaatan Ruang
Biaya Retribusi :
Tidak ada / Non Retribusi
Jangka waktu penyelesaian izin :
14 (empat belas)hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi dengan lengkap dan benar.
- Surat Permohonan Izin Pemanfaatan Ruang ditandatangani oleh Pemohon di atas Materai;
- Foto copy Kartu Tanda Pengenal (KTP) Pemohon yang masih berlaku;
- Surat Kuasa (Bermaterai) apabila pengurusan izin dilakukan oleh bukan pemilik tanah;
- Foto copySertifikat Tanah;
- Foto copy Surat Perintah Pembayaran Terhutang (SPPT) dan bukti pelunasan atau Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir;
- Peta/Sketsa lokasi dan melampirkan Foto Lokasi yang dimohon;
- Persetujuan Tetangga yang diketahui Ketua RT dan RW, selain dari Rumah Tinggal dengan lampiran Form Surat Persetujuan Tetangga;
- Foto copy Akte Pendirian Perusahaan, jika Pemohon berbadan hukum;
- Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika Pemohon berbadan hukum;
- Surat Pernyataan Akses Jalan Masuk;
- Surat Persetujuan Dokumen Lingkungan (SPPL/ UKL/UPL atau Amdal) serta (Izin Lingkungan);
- Surat pernyataan tidak lebih dari 5 (lima) unit untuk rumah tinggal, dan letak tapak untuk IPR rumah tinggal dengan luas lahan > 500 m2;
- Rekomendasi FKUB dan Kemenag serta Susu-nan Kepengurusan untuk rumah ibadah.
Biaya Retribusi :
Tidak ada / Non Retribusi
Jangka waktu penyelesaian izin :
14 (empat belas)hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi dengan lengkap dan benar.