Topics :
Langsung ke konten utama

FPKS Apresiasi Bapemperda atas Raperda Penyelenggaaraan Kota Religius

Sri Utami | Ketua Fraksi PKS
WartaCimanggis, Kota Kembang, FPKS memberikan apresiasi atas kinerja Bapemperda dalam menyusun Propemperda 2021 yang akan disahkan pada paripurna hari ini. Rapat yang berlangsung, 28 Juni 2020 penuh dinamis, terutama saat membahas usulan dari Pemda Kota Depok yaitu Raperda Penyelenggaaraan Kota Religius.

Sri Utami juga memberikan apresiasi Pemda yang telah mengusulkan raperda ini, diharapkan nantinya akan semakin baik pelayanan pemda kepada ummat beragama di kota Depok seperti dalam pembimbingan, penyediaan sarana prasarana ibadah, bantuan kepada para rohaniawan yang selama ini sudah diberikan akan bisa lebih diperluas, serta hal-hal lain yang nanti akan dikaji dan dituangkan dalam naskah akademis serta draft raperda.

Saya meyakini bahwa Perda ini nanti tidak akan mengintervensi kewenangan pemerintah pusat, hak privacy warga dan tidak diperuntukan hanya bagi agama tertentu saja. Namun akan memperhatikan kepentingan semua agama yang diakui oleh negara secara adil, ucap Sri Utami

Ditegaskan Sri Utami, religiusitas adalah ruh bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pancasila. Sila pertama ke Tuhanan YME yang menjiwai sila-sila lainnya. Dan tradisi keagamaan serta keberagaman agama mengakar kuat dalam masyarakat kita,” tegas Sri Utami.

Sebelumnya Walikota Depok, Mohammad Idris pada 2019 lalu angkat bicara sehubungan dengan penolakan dari Badan Musyawarah DPRD Kota Depok yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo terkait Raperda tentang Penyelenggaran Kota Religius yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Depok untuk masuk dalam Daftar Program Pembentukan Perda Tahun 2020.

“Yang melatarbelakangi diusulkannya Raperda ini adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat Kota Depok yang religius yang senantiasa menjunjung tinggi harkat, martabat dan kemuliaan berdasarkan norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan norma kesopanan sebagai tuntunan dalam menjalankan kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ujarnya kepada Jurnal Depok, Sabtu (18/5/2019).

Sehingga, kata dia, pemerintah daerah perlu mendorong setiap upaya masyarakat untuk senantiasa menyeru dan mengajak kepada kebaikan dan mencegah perbuatan tercela agar terwujud suasana kehidupan kemasyarakatan yang harmonis, rukun, damai, aman, tertib dan tenteram.


Penulis : Rinaldi
Sebagian disadur dari jurnaldepok.id penulis Rahmat Tarmuji