Topics :
Langsung ke konten utama

Depok Perlu Perda Rumah Kost

Menanggapi kasus yg menyeruak akhir2 ini yakni ditemukannya pasangan mahasiswa di dalam kamar kost di jl Sawo Pondok Cina dan narkoba di Golden Stick Tugu, Cimanggis, Anggota DPRD Sri Utami mewacanakan perlunya Depok memiliki Peraturan Daerah yang mengatur tentang rumah kost/sewa.

"Perda yang ada baru sebatas kewajibab memiliki IMB dan kewajibaban membayar pajak. Belum menyentuh penyalahgunaan rumah kost untuk perbuatan2 yang melanggar hukum" demikian dikatakan oleh Sri Utami.
Menurutnya jika masalah ini sudah muncul kasus2 yang mencuat di media massa, besar kemungkinan hal ini seperti fenomena gunung es. Tampak kecil di permukaan tapi besar di dalam. Artinya bisa jadi kasus yang sebenarnya di lapangan jauh lebih banyak lagi. Sri Utami mengaku telah beberapa kali mendapat laporan dari warga yang mengungkapkan kegelisahan mereka terkait dengan rumah kost ini.

Selanjutnya menurut anggota Dewan dari komisi C ini " Ada banyak hal yg bisa diatur dalam Perda tersebut untuk mencegah terjadinya kejahatan seperti narkoba, sex bebas atau prostitusi. MIsalnya: kewajiban pemilik kost untuk mengawasi penghuni kost, harus menempatkan penjaga, ketentuan pemisahan atau spesifikasi penghuni kost misal hanya menerima penghuni laki2 atau perempuan saja. Ada ruang tamu umum, sehingga tamu tidak diperkenan masuk ke kamar kecuali dengan syarat2 tertentu. Kewajiban memasang CCTV. Maximal jam bertamu, dan lain2. "Kontennya nanti bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi yang masuk. Selama memungkinkan untuk dituangkan dalam perda tersebut". Demikian papar Sri Utami.

Praktek prostitusi yang berakhir dengan terbunuhnya Tata Chubby di rumah kost di kawasan Tebet Jakarta Selatan. Serta mahasiswi semester 4 yg diduga hamil diluar nikah yg tewas melahirkan bayinya di rumah kost di Yogyakarta jangan sampai terjadi di Depok. Perlu langkah antisipasi mencegah hal2 yang memprihatinkan itu. Untuk itu ia akan berusaha menggalang dukungan dari kalangan anggota Dewan agar Perda ini bisa terwujud sebagai Perda inisiatif dari DPRD. Demikian ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengakhiri pembicaraan.